Didakwa Pasal Berlapis, Ferdinand Bisa Dimaafkan Jika Benar Dia Mualaf

pranusa.id February 17, 2022

Foto Ferdinand Hutahaean: Ricardo/JPNN.

PRANUSA.ID — Proses hukum Ferdinand Hutahaean hingga saat ini masih terus berlanjut. Persidangan terbaru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa lalu (15/2/2022).

Dalam sidang terbaru tersebut, Ferdinand didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA serta dianggap melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cuitannya di media sosial Twitter-nya terkait ‘Allahmu Lemah’ dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.

Mengomentari kasus hukum yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq menilai Ferdinand hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman apabila klaimnya yang mengaku dirinya seorang mualaf itu terbukti benar.

Sebaliknya, jika klaim Ferdinand ternyata tidak benar dan ia bukan seorang Muslim, maka pidana yang telah divonis tidak bisa lagi ditawar.

“Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana. Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan,” kata Muhammad Taufiq dalam sebuah video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, dakwaan terhadap Ferdinand tidak bisa dilakukan secara serta merta, sejumlah aspek termasuk keyakinan yang dianut Ferdinand mesti jadi pertimbangan.

“Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa,” tutur dia.

“Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” tambahnya.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hapus Denda Pelanggan, Dirut PDAM Ende: Langkah Strategis Penyelamatan Perusahaan
ENDE – Perumda Tirta Kelimutu (PDAM) Ende secara resmi meluncurkan…
Kapolres Kudus Benarkan Bupati Pati Diperiksa Intensif Pasca Terjaring OTT KPK
KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan intensif…
Perjelas Pasal 8 UU Pers, MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat…
Rupiah Selasa Pagi Melemah ke Level Rp16.985 per Dolar AS
JAKARTA – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada…
Noel Ebenezer: Saya Tidak Mau Cengeng Minta Amnesti ke Prabowo
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan…