Menilik Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi | Pranusa.ID

Menilik Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi


(Ilustrasi PTM: BBC News Indonesia)

Dorongan agar pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digelar sejak hiatus beberapa silam muncul kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama sepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (SKB empat menteri tentang PTM). Terbaru, SKB empat menteri 2022 telah mengatur secara rinci bagaimana skenario aktivitas pendidikan berdasarkan pada tingkat penyebaran dan penularan Covid-19.

Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 misalnya, harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, di wilayah yang kategori level PPKM-nya masih berada di angka 1 dan 2 bisa saja membuka peluang untuk digelarnya PTM 50 persen atau bahkan 100 persen tergantung dari seberapa jauh ketentuan yang telah dipenuhi oleh satuan pendidikan tersebut. Dengan begitu, tidak akan ada masalah di kemudian hari apabila kasus aktif Covid-19 tiba-tiba melandai ataupun melonjak tak terkendali, mengingat semua telah disesuaikan secara matang.

Menyikapi pembelajaran tatap muka yang kembali digelar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Kurikulum Merdeka (eks Kurikulum Prototipe) yang rencananya mulai berlaku pada 2022 hingga 2023 mendatang. Kurikulum ini memberikan otonomi kepada sekolah untuk memilih dan mengembangkan sendiri kurikulum berdasarkan karakteristik sekolah. Artinya, sekolah bisa memilih ingin menerapkan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), atau Kurikulum Merdeka (Kurikulum Darurat yang disederhanakan). Kurikulum Merdeka diyakini Nadiem Makarim sebagai upaya efektif dalam menangani krisis pembelajaran selama pandemi, terutama dalam mengejar ketertinggalan dan learning loss.

Hal ini dikarenakan arah perubahan yang termuat dalam kurikulum baru lebih memberikan keleluasan kepada guru untuk menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik, dengan struktur kurikulum yang lebih fleksibel dan konsen pada materi yang esensial seperti yang diungkapkan Nadiem Makarim dalam peluncuran “Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar”. Efektivitas kurikulum ini pada akhirnya dipercaya mampu mendorong terwujudnya pemulihan dan transformasi pendidikan di Indonesia pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, seluruh satuan pendidikan yang diberikan kemerdekaan untuk memilih kurikulumnya sendiri diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam menyukseskan Kurikulum Merdeka selama proses aktivitas pembelajaran tatap muka di Tanah Air.

Dimulainya kembali aktivitas pembelajaran tatap muka, selain untuk menjawab tuntutan mengejar segala ketertinggalan pembelajaran dan learning loss, di sisi lain juga menjadi ajang untuk saling melepas rindu. Rasa bosan dan kejenuhan yang dirasakan oleh para pengajar dan peserta didik setelah berbulan-bulan belajar dengan menatap layar perangkat elektronik akhirnya perlahan digantikan dengan euforia belajar saling bertatap muka di dalam kelas yang sesungguhnya (dan bukan lagi kelas virtual). Namun, euforia tersebut perlu dijaga agar tidak sampai melupakan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai salah satu cara untuk mempertahankan keberlangsungan PTM di lingkungan pendidikan tersebut.

Untuk memastikan penerapan prokes berlangsung, maka dibutuhkan pengawasan yang ketat dari Satgas Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan tersebut. Akan tetapi, data dari LaporCovid-19 menunjukkan sebanyak 22 atau sepertiga dari 60 laporan pelanggaran prokes terjadi di satuan pendidikan. Belum lagi dengan keluhan dari orang tua peserta didik yang menyebutkan bahwa Satgas Covid-19 hanyalah formalitas dan datang seminggu sekali. Berbagai pelanggaran prokes selama berlangsungnya PTM di Indonesia memperlihatkan betapa masih lemahnya pengawasan dari Satgas Covid-19 di satuan pendidikan.

Padahal, Satgas Covid-19 memainkan peranan yang amat penting dalam mengawal penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disiapkan institusi pendidikan. Satgas Covid-19 ini yang harus menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga di lingkungan satuan pendidikan. Untuk itu, Satgas Covid-19 diharapkan dapat menjaga amanah kepercayaan dari orang tua peserta didik dengan menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat terus menggenjot vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat dalam hal ini juga diminta untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan vaksinasi sehingga kekebalan atau herd immunity akan terealisasi sesegera mungkin. Upaya-upaya ini yang akhirnya akan membantu mengefektifkan proses pembelajaran tatap muka di saat pandemi. (*)

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top