Diduga Tilap Uang Barang Bukti, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Hendri Anggoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Keputusan ini diambil menyusul dugaan penilapan uang barang bukti yang berasal dari sebuah kasus robot trading.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencopotan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan September 2025. Ia juga memastikan posisi Kajari Jakarta Barat tidak kosong dan sudah diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
“Plt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk),” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Anang menegaskan, sebelum dicopot, Hendri Anggoro telah menjalani proses pemeriksaan internal. Tindakan tegas ini, menurutnya, merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak setiap pelanggaran demi menjaga marwah institusi.
“Kita tetap komit menindak,” ucap Anang.
Ia menambahkan bahwa sanksi pencopotan dari jabatan struktural merupakan salah satu hukuman terberat yang bisa diterima oleh seorang jaksa, sebagai bukti keseriusan lembaga dalam menangani pelanggaran internal.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,” ujar Anang.
Laporan: Severinus