Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Tahu Menahu Soal Korupsi Dana Iklan Bank BJB | Pranusa.ID

Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Tahu Menahu Soal Korupsi Dana Iklan Bank BJB


Ridwan Kamil. (Humas Jabar)

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025), Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui detail perkara tersebut.

“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil di hadapan awak media usai menjalani pemeriksaan.

Ia secara tegas membantah adanya keterlibatan atau keuntungan pribadi dari kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) terhadap aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB, Gubernur Jabar hanya menerima laporan.

Ia menyebut ada tiga unsur yang seharusnya melaporkan aksi korporasi tersebut: direksi, komisaris (selaku pengawas), dan Kepala Biro BUMD (yang bertindak seperti Menteri BUMN). Namun, ia menyebutkan bahwa ketiga unsur tersebut tidak pernah memberikan laporan kepadanya selama ia menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Ridwan Kamil berharap pernyataannya tersebut dapat mengklarifikasi isu yang beredar luas di publik. “Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas),” katanya.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini dan menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan.

Laporan: Marianus | Editor: Kristoforus

Berita Terkait

Top