Diskusi Formaster FSH UIN Bahas Tantangan Hak Ijbar dalam Kesetaraan Gender | Pranusa.ID

Diskusi Formaster FSH UIN Bahas Tantangan Hak Ijbar dalam Kesetaraan Gender


FOTO: Formaster Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta adakan diskusi mingguan pada hari Jumat (16/06/2023) di Kopi Genk, Serowajan Baru, Yogyakarta.

Laporan: Yudi Hamsah | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Fakultas Syariah dan Hukum  (FSH)UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali mengadakan diskusi mingguan dengan mengangkat tema “Tantangan Hak Ijbar dalam kesetaraan Gender di Era Kontemporer” pada hari Jumat, (16/06/2023).

Diskusi rutin dari program kerja devisi Scintific Discussion kali ini dilaksanakan di Kopi Genk, Serowajan Baru, Yogyakarta. Narasumber yang hadir adalah Nerisma Eka Putri dengan dimoderatori oleh Saidatul Chumayro’.

Nerisma menerangkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan telah banyak mengubah kehidupan sosial di masyarakat, terutama bagi perempuan. Sayangnya, hak ijbar yang dimiliki oleh wali menurutnya sering disalahgunakan untuk menikahkan anak perempuan dengan pilihan wali, meskipun anak perempuan tersebut tidak setuju.

“Akibatnya, anak perempuan terpaksa menuruti keputusan wali dan terjadi pernikahan yang tidak diinginkan. Hal ini menunjukkan bahwa hak ijbar memberikan kekuasaan kepada wali untuk menjadikan anak perempuan sebagai objek dalam pernikahan,” ungkapnya.

Ia menilai pernikahan yang dipaksa dapat berdampak buruk bagi perempuan, termasuk meningkatkan risiko kekerasan. Padahal, tujuan pernikahan sebenarnya adalah untuk menciptakan keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan penuh kasih sayang.

“Oleh karena itu, hak ijbar ini bagi wali seharusnya tidak digunakan untuk menghindari perceraian, melainkan untuk mengarahkan pernikahan menuju tujuan yang diinginkan,” katanya.

Nerisma juga menjelaskan ada dua pendekatan dalam kajian tantangan hak ijbar yakni pendekatan kesertaran Gender dan Human Right. Hak ijbar berdasarkan isu kesetaraan gender pada perspektif fiqh kontemporer terdapat suatu perubahan yang signifikan, di mana yang pada awalnya peran perempuan pada masa lalu hanya bergerak sebatas lingkup dapur, sumur, dan juga kasur.

“Namun, dalam perkembangan zaman kontemporer ini, terjadi perubahan sosial di tingkat global yang melibatkan perempuan secara aktif dalam berbagai gerakan untuk membangun bangsa dan negara melalui pendidikan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bahkan dalam bidang keamanan,” terangnya.

Hak ijbar dalam konteks ini dianggap Nerisma tidak relevan karena perempuan telah banyak terlibat di luar rumah untuk belajar, bekerja, berinteraksi dengan lawan jenis, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menemukan pasangan hidup tanpa adanya paksaan dari wali. Dalam perspektif kontemporer, hak ijbar berdasarkan hak asasi manusia harus dilindungi oleh masyarakat dan negara.

“Dengan demikian, perempuan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai objek perkawinan berdasarkan kepentingan keluarga, baik dalam hal dijodohkan maupun dipaksa menikah, dengan mempertimbangkan kesetaraan dalam hal status sosial, ekonomi, dan politik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat beberapa fatwa kontemporer mengenai hak ijbar, di antaranya:
1. Yusuf Al-Qhardhawi yang menegaskan seorang ayah tidak berhak untuk dapat memaksakan anak perempuan yang baligh dan tidak cacat hukum agar menikah dengan laki-laki pilihannya. Hal ini didasarkan karena terdapat perubahan sosial dari zaman dahulu dan zaman di era kontemporer.
2. Syaikh Nizar bin Shaleh al-Syu’aibi, yang menyatakan bahwa pernikahan adalah hak progresif bagi seseorang, sehingga wali tidak berhak untuk memaksakan pernikahan atasnya.
3. Majma’ al-Fiqh al-Islami di India, yang menyatakan bahwa Tidak diperbolehkan bagi para wali memaksakan anak perempuan yang sudah dewasa untuk dapat melangsungkan pernikahan tanpa memperhatikan keinginan dan kerelaannya.
4. KH. MA. Sahal Mahfudh, yang menyatakan bahwa tidak mengakui adanya konsep hak ijbar jika diterapkan pada anak perempuan yang telah baligh secara mutlak, baik perempuan yang masih perawan maupun sudah janda.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top