BREAKING NEWS: Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka | Pranusa.ID

BREAKING NEWS: Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka


FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi

Laporan: Marsianus N.N & Bagas R | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Para pemohon dalam uji materi ini di antaranya Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam pendapatnya para pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, para pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Namun, MK menyatakan proporsional terbuka tidak sama sekali mendistorsi peran parpol. Sebab parpol masih diberi hak-hak atas anggotanya, termasuk merecall anggotanya di DPR.

“Dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan. Parpol menjadi pintu satu-satunya jadi anggota legislatif,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Sebelumnya, MK juga menilai bahwa baik tertutup atau terbuka, sama-sama akan menimbulkan politik uang. MK menegaskan politik uang pada dasarnya sangat mungkin terjadi dalam semua sistem pemilu.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” jelas Saldi Isra.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top