
AMBON, PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial dan grup percakapan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Ia meminta kepolisian mengusut tuntas penyebar hoaks tersebut serta memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi terbuka.
“Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap,” kata Bahlil usai melantikan pengurus DPD Partai Golkar di Kota Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil guna merespons narasi liar yang bersumber dari analisa seorang pengamat intelijen mengenai keberadaan salah satu ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra sebelum penangkapan para tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia menegaskan tidak mengetahui sosok ketua umum parpol yang dimaksud dan merasa dirugikan atas spekulasi politik yang diseret ke namanya.
“Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Bahlil.
Mantan Kepala BKPM tersebut memperingatkan seluruh pihak agar tidak membocorkan isu fiktif yang memperkeruh suasana politik nasional.
Apabila dalam kurun tiga hari pihak penyebar isu tidak melayangkan permohonan maaf dan pembetulan informasi, Bahlil memastikan akan menempuh jalur hukum formal.
“Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3×24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum,” ucapnya.
Mengakhiri keterangannya, Bahlil mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi agar tetap berada di atas koridor etika, prinsip tanggung jawab, serta tidak berasumsi atas dasar fitnah semata.
Laporan: Severinus | Editor: Arya