
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri guna memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan dari publik.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menanggapi spekulasi mengenai keberadaan “musuh dalam selimut” pasca-penetapan jajaran perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, Prasetyo menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan serta pembersihan di internal lembaga secara berkelanjutan.
“Lho kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai langkah pembersihan di lingkungan Istana Presiden pasca-kasus tersebut mencuat, ia mengimbau agar seluruh jajaran pegawai tetap tenang dan berfokus menyelesaikan tugas-tugas pelayanan publik.
“Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerja lah,” kata Prasetyo.
Ia mengaku belum mendengar isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam perkara tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa konsolidasi serta pertemuan antarpartai politik merupakan agenda rutin yang tidak selalu dipublikasikan.
“Ya kan rutin kita kalau konsolidasi. Pertemuan-pertemuan juga rutin. Tapi kan tidak semuanya kita sampaikan,” ucapnya.
Skandal illegal tapping ini berakar dari penyalahgunaan sistem penyadapan resmi kepolisian, Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha dimasukkan ke dalam server tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang sah sepanjang Januari 2025 hingga Oktober 2026.
Praktik tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan yang mengamanatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum. Kasus ini kian memanas setelah terjadi upaya pemusnahan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.
Menindaklanjuti laporan petugas tertanggal 30 Oktober 2026, penyidik Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam persekongkolan penyadapan ilegal tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Michael