KPK Tegaskan Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Sudah Dilakukan Sejak 2025

pranusa.id November 7, 2026

FOTO: KPK

JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin telah dilaksanakan sejak Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan bahwa tindakan penyitaan tersebut bukan merupakan penindakan baru, melainkan bentuk pengembalian sukarela saat proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 berlangsung.

“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan tahun lalu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Budi membeberkan bahwa aliran dana Rp2 miliar tersebut diduga diterima Bobby Rasyidin dari salah satu tersangka saat ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Ia mengapresiasi keoperatifan Bobby yang secara iktikad baik langsung menyerahkan uang tersebut kepada tim penyidik untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Meskipun Bobby tidak bertindak sebagai penyedia barang maupun jasa dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina, tim penyidik KPK tetap mendalami asal-usul serta kaitan penerimaan uang tersebut dengan konstruksi perkara utama.

“BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini. Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh BR ini, kemudian kami lakukan pendalaman, dan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut,” tutur Budi.

Penyidikan skandal korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini telah berjalan sejak September 2024. KPK juga telah menahan tiga orang tersangka utama pada 4 Agustus 2026 lalu.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut meliputi Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia 2012–2020 Weriza.

Laporan: Christian A.D | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Mensesneg Tegaskan Usut Transparan dan Bersih-Bersih Internal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta…
Dituduh Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Bahlil Lahadalia Layangkan Somasi 3×24 Jam
AMBON, PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi…
Jatuh Saat Misi Karhutla di Seruyan, Tim TNI AL Temukan Black Box Helikopter Mi-17V5
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim Satuan Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah…
Gaya Baru Periksa Gigi, OMDC Group Resmikan Klinik Berkonsep Supermarket di Gading Serpong
TANGERANG, PRANUSA.ID — OMDC Group kembali meluncurkan inovasi dalam industri…
BMKG Supadio Rilis Peringatan Dini Cuaca Kalbar 5-7 November: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui…