Dituntut Jaksa 6 tahun, Rizieq: Ahok Menista Agama Hanya 2 Tahun Penjara

pranusa.id June 12, 2021

Habib Rizieq dan Ahok (Tribun).

PRANUSA.ID– Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pemalsuan hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Pentolan FPI tersebut diduga melanggar protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dinilai telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat padahal ia terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Menanggapi tuntutan jaksa, Habib Rizieq mengatakan dalam sidang pembacaan nota pembelaannya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Dalam pledoinya, ia menyayangkan sikap jaksa yang seakan-akan menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan lebih berat dari kasus korupsi dan tindakan penistaan agama.

“Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa,” tutur Habib Rizieq, Jumat 11 Mei 2021.

“Sehingga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri,” lanjutnya.

Habib Rizieq kemudian memberikan contoh kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diberikan hukuman hanya 2 tahun penjara.

Tak hanya kasus Ahok, Habib Rizieq kemudian mengungkit kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior Novel Baswedan.

“Ahok Si Penista Agama hanya dituntut Hukuman Percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara,” kata Rizieq

“Jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen,” lanjutnya HRS.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Akui Keliru Analisis Data, Rismon Minta Maaf ke Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA – Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi…
Audiensi dengan PMKRI, Kapolres Ende Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi
ENDE – Kepolisian Resor (Polres) Ende menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam…
Tolak Penggusuran UMKM Ndao, Dua Organisasi Mahasiswa dan Pedagang Ancam Tutup Total Akses Jalan
ENDE – Aliansi yang tergabung dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Tak Perlu ‘Panic Buying’, Pemkot dan Polresta Pontianak Jamin Stok BBM Aman Selama Ramadan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama aparat kepolisian dan…
Bapanas Proyeksikan Ketersediaan Beras Nasional Capai 47,1 Juta Ton pada 2026
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memproyeksikan total ketersediaan beras…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40