Dituntut Jaksa 6 tahun, Rizieq: Ahok Menista Agama Hanya 2 Tahun Penjara

pranusa.id June 12, 2021

Habib Rizieq dan Ahok (Tribun).

PRANUSA.ID– Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pemalsuan hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Pentolan FPI tersebut diduga melanggar protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dinilai telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat padahal ia terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Menanggapi tuntutan jaksa, Habib Rizieq mengatakan dalam sidang pembacaan nota pembelaannya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Dalam pledoinya, ia menyayangkan sikap jaksa yang seakan-akan menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan lebih berat dari kasus korupsi dan tindakan penistaan agama.

“Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa,” tutur Habib Rizieq, Jumat 11 Mei 2021.

“Sehingga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri,” lanjutnya.

Habib Rizieq kemudian memberikan contoh kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diberikan hukuman hanya 2 tahun penjara.

Tak hanya kasus Ahok, Habib Rizieq kemudian mengungkit kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior Novel Baswedan.

“Ahok Si Penista Agama hanya dituntut Hukuman Percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara,” kata Rizieq

“Jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen,” lanjutnya HRS.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26