DPR Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Sumatera

pranusa.id December 27, 2025

FOTO: Gedung DPR/MPR.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah taktis dalam mengantisipasi potensi bencana susulan di wilayah Sumatera, khususnya di Aceh dan Sumatera Barat.

Seruan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, merespons peringatan dini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang masih mengancam sejumlah wilayah hingga akhir tahun.

Dini Rahmania menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lengah, mengingat ancaman hujan lebat, banjir, hingga banjir rob masih sangat terbuka sesuai prediksi BMKG yang telah dirilis sejak awal Desember.

Ia mendesak agar sistem peringatan dini diperkuat dan informasi kebencanaan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa jauh sebelum bencana terjadi, sehingga warga memiliki waktu yang cukup untuk evakuasi mandiri.

Politisi ini menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan nyata melalui langkah mitigasi yang cepat dan penuh empati, bukan hanya respons reaktif saat korban sudah berjatuhan.

Menurutnya, negara tidak boleh membeda-bedakan penanganan antarwilayah. Ia mencontohkan respons cepat pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Bali dan Jawa Tengah yang patut direplikasi, di mana bantuan logistik dan santunan segera disalurkan.

Selain penanganan jangka pendek, Dini juga menyoroti pentingnya solusi jangka panjang. Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Revisi ini dinilai krusial untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam memimpin komando lintas sektor, sehingga tumpang tindih kewenangan yang kerap memperlambat respons di lapangan dapat dihilangkan.

Dini berharap ikhtiar legislasi ini dapat memastikan setiap keluarga terdampak bencana mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan penanganan yang terintegrasi.

Menurutnya, penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evakuasi cepat, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan layanan kesehatan pascabencana di pengungsian.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Wali Kota Pontianak Ancam Sanksi Tipiring bagi Usaha Bandel Pengguna Gas Subsidi
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan peringatan…
Mendagri Tito Desak Pemda Genjot Serapan APBD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak seluruh…
Skandal 1MDB, Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Miliar
KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali…
Menko Airlangga: Formula UMP 2026 Sudah Akomodatif dan Sesuai Kebutuhan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gelombang…
Ajak Hindari Petasan Tahun Baru, Norsan: Alihkan Dananya untuk Korban Bencana
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengeluarkan seruan keras…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08