DPR Nilai Polemik Larangan Kata ‘Anjay’ Tak Perlu Diteruskan

pranusa.id August 31, 2020

Foto: Istimewa

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai penggunaan kata ‘anjay’ yang populer di kalangan anak-anak dapat berpotensi dipenjara. Untuk itu, dia meminta untuk segera menghentikannya.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” katanya, Sabtu (29/8).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perdebatan larangan penggunaan kata ‘anjay’ tak perlu diteruskan karena tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.

“Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat. Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dia juga menyatakan pihaknya masih harus mengkaji surat edaran dari Komnas PA terkait penggunaan kata ‘anjay’ itu secara lebih dalam karena bersifat multitafsir, kasuistik, dan bukan merupakan pidana umum.

Menurut Dasco, ada hal lain yang saat ini jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada sekadar memperdebatkan soal polemik penggunaan kata ‘anjay’.

“Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagaimana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” jelas dia.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dukung Program Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Koperasi mengajukan usulan penambahan anggaran senilai…
Sinyal Pemangkasan Dana Program MBG, Menkeu Purbaya Tunggu Putusan Presiden Presiden
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah pusat tengah mengevaluasi ulang alokasi dana…
TMI Serahkan 9 Traktor ke Petani Flores Timur, Bupati Anton Doni Apresiasi Gerak Cepat Yons Ebit
FLORES TIMUR, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia menyalurkan bantuan berupa…
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Dijatuhi Vonis 1,5 – 3 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan…
Gandeng PT Pupuk Kaltim, Tani Merdeka Indonesia Salurkan Dana Rp100 Juta untuk Peternak Ayam Petelur
ENDE, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia bersama PT Pupuk Kaltim…