Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Dijatuhi Vonis 1,5 – 3 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer

pranusa.id June 10, 2026

FOTO: Andrie Yunus

JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kurungan badan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia atas perkara penganiayaan berat terhadap aktivis Andrie Yunus.

Pembacaan putusan terkait kasus penyiraman cairan kimia berbahaya tersebut dilangsungkan dalam agenda persidangan pada hari Rabu (10/6/2026).

Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis Hakim memastikan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan terencana yang mengakibatkan korban mengalami cedera parah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama dengan perencanaan”, ujar Fredy.

Terdakwa Edi Sudarko dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan.

Dua terdakwa lainnya yakni Nandala Dwi Prasetya mendapat pidana dua tahun penjara serta Sami Lakka dihukum selama satu tahun enam bulan.

Pengadilan turut memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari kedinasan militer kepada Edi dan Budhi selaku aktor utama dalam penyerangan tersebut.

Majelis hakim memaparkan bahwa motif penyiraman air keras itu didasari oleh niat para pelaku untuk memberikan efek jera kepada korban yang kerap mengkritik institusi pertahanan negara.

Zainal Abidin sebagai hakim anggota menerangkan bahwa aksi para terdakwa sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah operasi intelijen resmi.

Sebuah operasi intelijen wajib didasari oleh kepentingan strategis negara dan dijalankan melalui instruksi komando yang terstruktur.

“Tidak ada bukti keterlibatan struktur komando maupun tujuan strategis negara dalam kasus ini”, tegas Zainal.

Persinggungan antara korban dengan sejumlah aparat bermula dari agenda unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada bulan Maret 2025.

Majelis hakim menetapkan bahwa dalih para pelaku tidak bisa dibenarkan secara hukum karena tindakan tersebut merusak standar profesionalisme instansi militer.

Keempat terdakwa secara sah dijerat menggunakan regulasi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gandeng PT Pupuk Kaltim, Tani Merdeka Indonesia Salurkan Dana Rp100 Juta untuk Peternak Ayam Petelur
ENDE, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia bersama PT Pupuk Kaltim…
Serahkan Enam Unit Traktor, Tani Merdeka Indonesia Tekankan Pentingnya Bank Data Pertanian di Ngada
NGADA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Tani Merdeka…
Tren Belajar Bahasa Inggris Anak Bergeser, Tasya Kamila Bagikan Pengalaman Nyata
JAKARTA, PRANUSA.ID – Bagi mantan penyanyi cilik dan ibu muda…
Soal Film Pesta Babi, Idrus Marham: Justru Membantu Sosialisasi Program Pangan Nasional di Merauke
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan…
Menkeu Purbaya Laporkan Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun pada Akhir Mei 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa…