
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kurungan badan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia atas perkara penganiayaan berat terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pembacaan putusan terkait kasus penyiraman cairan kimia berbahaya tersebut dilangsungkan dalam agenda persidangan pada hari Rabu (10/6/2026).
Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis Hakim memastikan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan terencana yang mengakibatkan korban mengalami cedera parah.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama dengan perencanaan”, ujar Fredy.
Terdakwa Edi Sudarko dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan.
Dua terdakwa lainnya yakni Nandala Dwi Prasetya mendapat pidana dua tahun penjara serta Sami Lakka dihukum selama satu tahun enam bulan.
Pengadilan turut memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari kedinasan militer kepada Edi dan Budhi selaku aktor utama dalam penyerangan tersebut.
Majelis hakim memaparkan bahwa motif penyiraman air keras itu didasari oleh niat para pelaku untuk memberikan efek jera kepada korban yang kerap mengkritik institusi pertahanan negara.
Zainal Abidin sebagai hakim anggota menerangkan bahwa aksi para terdakwa sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah operasi intelijen resmi.
Sebuah operasi intelijen wajib didasari oleh kepentingan strategis negara dan dijalankan melalui instruksi komando yang terstruktur.
“Tidak ada bukti keterlibatan struktur komando maupun tujuan strategis negara dalam kasus ini”, tegas Zainal.
Persinggungan antara korban dengan sejumlah aparat bermula dari agenda unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada bulan Maret 2025.
Majelis hakim menetapkan bahwa dalih para pelaku tidak bisa dibenarkan secara hukum karena tindakan tersebut merusak standar profesionalisme instansi militer.
Keempat terdakwa secara sah dijerat menggunakan regulasi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Laporan: Hendri | Editor: Michael