DPR Sebut Penghapusan Hak Pilih Eks HTI Sesuai Konstitusi

pranusa.id January 28, 2021

Ilustrasi, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (hizbut-tahrir.or.id)

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah sesuai dengan konstitusi.

“Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila,” kata Saan dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Saan menilai siapa saja yang tidak mengakui adanya eksistensi ideologi Pancasila, maka mereka tidak akan memiliki hak untuk dipilih, baik itu sebagai perwakilan legislatif maupun sebagai eksekutif.

“Tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif,” lanjut Saan.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam konstitusi. “Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (dalam konstitusi),” imbuh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR RI itu.

Meski begitu, ia mengatakan pemberlakuan ketentuan tersebut akan bergantung pada peraturan turunannya. “Eks HTI, eks FPI, itu nanti akan diturunkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ujar dia.

Diketahui, draf RUU Pemilu rencananya akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

RUU itu juga akan mengatur soal berbagai teknis penyelenggaraan pemilu, baik itu dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, maupun jadwal penyelenggaraan pileg, pilpres, dan pilkada. 

Mengingat RUU Pemilu sudah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021, maka saat ini tinggal menunggu pengesahan di level paripurna DPR saja.

Jika sudah disahkan, langkah berikutnya adalah membawa RUU Pemilu tersebut dalam pembahasan di tingkat komisi bersama pemerintah.

Apabila sudah sepakat, maka RUU Pemilu siap disahkan di level komisi, lalu disahkan di tingkat paripurna, dan terakhir resmi menjadi undang-undang.

Jika RUU Pemilu resmi menjadi undang-undang, maka segala ketentuan tadi mulai berlaku untuk Pemilu 2024 (pilpres maupun pileg), Pilkada 2022, dan juga Pilkada 2023. 

Penulis: Pss
Editor: Crn

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Penendang Wanita di Mall Senayan City Ditangkap, Polisi Pastikan Pelaku Bebas Alkohol
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif…
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Tudingan Pemerasan dan Kepemilikan 38 Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana…
Kabupaten Ende Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Anggota DPRD Syukri Abdullah Sampaikan Apresiasi untuk Bupati Yosef
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende sekaligus Ketua Fraksi…
Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengakui…
Tokoh Muda Sebut Kedatangan Jokowi Membawa Harapan Baru Bagi Warga Palue
SIKKA, PRANUSA.ID — Tokoh muda asal Palue sekaligus advokat di…