
JAKARTA – Sebanyak 630.000 guru madrasah swasta di seluruh Indonesia diusulkan untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan strategis ini muncul setelah perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pengangkatan ini akan dilakukan melalui jalur afirmasi, yang berarti para guru tersebut tidak akan dibebani dengan persyaratan seleksi yang rumit mengingat masa pengabdian mereka yang sudah panjang.
“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi,” kata Marwan kepada wartawan usai audiensi.
Marwan menambahkan bahwa usulan tersebut pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Saat ini, proses selanjutnya tinggal menunggu koordinasi lintas kementerian, yakni antara Kemenag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami melihat ya tidak ada kendala sebetulnya, tinggal koordinasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, belum dapat memberikan kepastian mengenai tanggal pengesahan usulan ini.
Ia menjelaskan bahwa jika usulan ini disetujui oleh Kemenkeu, maka proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
“Tentu nanti secara bertahap ya sesuai dengan ketersediaan anggaran, sesuai dengan prosedur ketentuan yang ada,” ucap Amien.
Laporan: Severinus | Editor: Arya