Dua Alasan KPK Terbitkan SP3 pada Kasus Tambang Konawe Utara

pranusa.id December 28, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan penghentian kasus yang menyeret nama mantan Bupati Aswad Sulaiman ini sebenarnya telah diambil sejak tahun lalu.

“Benar [SP3 sejak 2024],” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena penyidik mengalami kebuntuan dalam memenuhi unsur pembuktian kerugian negara yang disyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor], yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Selain masalah penghitungan kerugian negara, Budi juga menyoroti rentang waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang sudah sangat lama, sehingga berpotensi melampaui batas waktu penuntutan.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, hal ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkara, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penghentian ini bertujuan agar status hukum para pihak tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa langkah KPK ini telah sesuai dengan prinsip dasar lembaga antirasuah tersebut.

“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya.

Sebelumnya, dalam rekam jejak kasus ini, Wakil Ketua KPK periode lalu, Saut Situmorang, sempat menjelaskan modus operandi tersangka.

“ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing-masing perusahaan,” kata Saut saat konferensi pers penetapan tersangka beberapa tahun silam.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Rencana Perkada Batal, DPRD Ende Sahkan APBD 2026 di Tengah Kritik Tajam PSI
ENDE – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende untuk menggunakan Peraturan Kepala…
Pimpin PDI-P Jateng, Dolfie Palit Targetkan Kembalikan Kejayaan “Kandang Banteng”
SEMARANG – Dolfie Othniel Frederic Palit resmi mengemban tugas baru…
Infrastruktur Rusak Parah, Bahlil Sebut 224 Desa di Aceh Masih Tanpa Listrik
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil…
KSPI Siapkan Demo Dua Hari, Tolak Besaran UMP 2026 DKI Jakarta dan Jabar
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar…
Wali Kota Pontianak Ancam Sanksi Tipiring bagi Usaha Bandel Pengguna Gas Subsidi
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan peringatan…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08