Dua Pasar Terbakar, Pemprov DKI Soroti Tak Adanya Larangan Merokok di Pasar | Pranusa.ID

Dua Pasar Terbakar, Pemprov DKI Soroti Tak Adanya Larangan Merokok di Pasar


Foto Pemprov DKI Jakarta: Istimewa

PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti kebakaran yang melanda sejumlah pasar di wilayah DKI hanya dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pertama, kebakaran melanda Pasar Lontar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/4) yang disusul dengan kebakaran di Pasar Inpres, Pasar Minggu pada Senin (12/4).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pasar-pasar di wilayahnya rawan akan kebakaran.

“Kenapa rawan? Satu, mungkin pasarnya sudah lama. Kalau misal pasar sudah lama, instansi listriknya tua,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Selain itu, Riza menilai faktor lainnya adalah karena jarak kios-kios dalam pasar yang berdekatan satu sama lain sehingga membuat barang-barang mudah terbakar.

Riza juga menyoroti tidak adanya larangan merokok di pasar sehingga ketika ada pembeli atau pedagang yang merokok akan berpotensi memicu kebakaran juga.

“Di pasar itu, umumnya orang datang ke sana dari mana-mana. Enggak ada aturan ke pasar tidak boleh merokok, pada merokok di pasar. Berarti ada potensi kebakaran karena rokok. Pedagangnya juga merokok,” jelasnya.

Untuk itu, ia menyebut ada banyak faktor yang menimbulkan pasar, termasuk wilayah properti menjadi rentan terbakar.

“Memang di pasar ini satu areal, satu properti yang rawan [kebakaran],” ujar Riza.

Untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran, maka Riza mengatakan perlu adanya evaluasi standar keamanan dari kebakaran di pasar-pasar di DKI Jakarta.

Riza juga meminta seluruh properti di wilayah DKI, termasuk pasar-pasar tadi memenuhi standar keamanan dan pencegahan bahaya kebakaran.

“Saya sudah minta badan, dinas, SKPD terkait untuk mendata mana gedung-gedung yang memenuhi syarat, mana yang belum. Yang belum karena apa, bagaimana solusinya, kita cari bersama,” tandasnya.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top