Eks Calon Bupati Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M

pranusa.id September 29, 2020

Ilustrasi: Istimewa

PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Ngawi menangkap mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) bersama dua rekannya, SMRJ (55) dan SRKM (61) karena mengedarkan uang palsu.

Mereka menerima uang tersebut dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9).

SMRD sendiri diketahui mengikuti Pilkada Madiun 2013. ANT menjanjikan mereka keuntungan sebesar 30 persen jika mereka berhasil mengedarkan uang palsu tersebut.

Dilansir dari Kompas, aksi mereka terungkap saat agen brilink di Ngawi tertipu empat kali dan memutuskan untuk melaporkan uang palsu yang diedarkan para tersangka.

“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” pungkas Agung.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26