Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Tudingan Pemerasan dan Kepemilikan 38 Aset

pranusa.id September 18, 2026

FOTO: Febrie Adriansyah

JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan beserta barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Pelimpahan tahap II atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Febrie menegaskan bahwa selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, ia tidak pernah sekalipun dilaporkan, diperiksa, apalagi dijatuhi sanksi hukuman oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah Nah sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie turut mengungkit rekam jejak kepemimpinannya di Gedung Bundar serta perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH yang diklaim berhasil mengembalikan aset negara hingga Rp300 triliun dalam setahun.

Ia menilai penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar yang pernah dipimpinnya justru berdampak pada upaya pembalasan yang kini menjerat dirinya sebagai pelaku kejahatan.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar Febrie menumpahkan kekecewaannya.

Secara terpisah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras tudingan yang menyebut 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar yang disita Kejagung merupakan milik kliennya.

“Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik pak FA,” tegas Febri Diansyah usai mendampingi pelimpahan kliennya di Kejari Jakarta Selatan.

Febri meminta penyidik memeriksa setiap aset secara rinci dan objektif berdasarkan dokumen kepemilikan agar tidak timbul asumsi liar yang menyita aset milik pihak lain yang tidak berhubungan dengan perkara.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pria Penendang Wanita di Mall Senayan City Ditangkap, Polisi Pastikan Pelaku Bebas Alkohol
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif…
Kabupaten Ende Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Anggota DPRD Syukri Abdullah Sampaikan Apresiasi untuk Bupati Yosef
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende sekaligus Ketua Fraksi…
Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengakui…
Tokoh Muda Sebut Kedatangan Jokowi Membawa Harapan Baru Bagi Warga Palue
SIKKA, PRANUSA.ID — Tokoh muda asal Palue sekaligus advokat di…
Puluhan Tahun Krisis Air Bersih, Warga Pulau Palue NTT Andalkan Air Hujan dan Penyulingan Uap
SIKKA, PRANUSA.ID — Sebanyak sepuluh ribu jiwa warga yang mendiami…