
JAYAPURA – Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, akhirnya angkat bicara merespons isu kebijakan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Dalam keterangan resminya, Mathius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tidak akan lagi menerbitkan izin baru untuk pembukaan lahan sawit, terutama di area yang berisiko merusak struktur tanah dan keseimbangan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.
Pernyataan ini disampaikan di Jayapura, Kamis (1/1/2026), sebagai klarifikasi sekaligus tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Mathius menekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait arahan pusat kepada pemerintah daerah.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan,” tegas Mathius.
Alih-alih ekspansi, fokus kebijakan Pemprov Papua saat ini bergeser pada evaluasi dan penataan ulang perkebunan yang sudah eksisting. Pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai perundang-undangan.
“Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mathius juga tidak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel. Ia mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, sejumlah izin usaha telah dicabut oleh pemerintah provinsi.
“Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lahan-lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tersebut dipastikan tidak akan dikembalikan untuk sawit, melainkan dialihkan untuk komoditas yang lebih ramah lingkungan seperti kakao. Hal ini sejalan dengan dukungan bibit yang diterima dari Kementerian Pertanian.
“Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” jelas Mathius.
Selain moratorium izin baru, Gubernur juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih aktif beroperasi untuk melakukan hilirisasi dengan membangun pabrik pengolahan di Papua. Tujuannya adalah agar Papua tidak hanya mengirim minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), tetapi juga mendapatkan nilai tambah ekonomi.
“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy