
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini menimpa Christiana Budiyati atau Bu Budi, seorang guru di SDK Mater Dei Pamulang, yang dilaporkan orang tua murid ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal hanya karena menasihati siswanya.
Menurut Habib, tindakan menasihati murid agar tidak mudah menyerah merupakan bagian integral dari tanggung jawab dan fungsi utama seorang pendidik yang seharusnya tidak dibalas dengan pidana.
“Kami prihatin dengan maraknya pelaporan guru ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal yang belum tentu terbukti,” ujar Habib kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menilai kasus semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog kekeluargaan, bukan dengan menyeret guru ke ranah hukum.
Habib menyoroti posisi guru yang kini semakin rentan terhadap ancaman hukum akibat masalah sepele di sekolah, yang pada akhirnya dapat mengganggu konsentrasi mengajar dan menurunkan kualitas pendidikan nasional.
“Jangan sampai guru mengajar dalam suasana takut. Jika guru terus dibayangi ancaman hukum, konsentrasi dan psikologis mereka akan terganggu,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat Bu Budi menasihati murid-muridnya setelah melihat seorang siswa terjatuh namun tidak segera ditolong oleh teman-temannya.
Nasihat edukatif tersebut justru dipersepsikan berbeda oleh salah satu orang tua murid sebagai tindakan memarahi di depan kelas, yang berujung pada pelaporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga kepolisian.
Meskipun pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali proses mediasi, kesepakatan damai tidak tercapai dan pihak keluarga pelapor tetap memilih jalur hukum serta memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Laporan: Severinus | Editor: Arya