Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Chromebook Sah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keputusan ini secara hukum mengesahkan status tersangka dan penahanan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang putusan pada Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Hakim menilai Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup, bahkan melebihi syarat minimal, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim I Ketut Darpawan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Kejagung telah berjalan sesuai aturan.
“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Anang memastikan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya cacat hukum. Pihak kuasa hukumnya menilai Kejagung belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Laporan: Marianus | Editor: Michael