Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Chromebook Sah

pranusa.id October 13, 2025

Nadiem Makarim. (Foto: radarbogor.id)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keputusan ini secara hukum mengesahkan status tersangka dan penahanan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang putusan pada Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Hakim menilai Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup, bahkan melebihi syarat minimal, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim I Ketut Darpawan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Kejagung telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Anang memastikan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya cacat hukum. Pihak kuasa hukumnya menilai Kejagung belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Laporan: Marianus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kepala Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Mendesak Ketimbang Lapangan Kerja
JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy,…
Guru Dipolisikan Karena Nasihati Murid, Komisi X DPR Desak Kedepankan Keadilan Restoratif
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, mendesak…
KSAL Konfirmasi 23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor Saat Latihan di Bandung Barat
JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali,…
Masjid Megah Sin Al’Amin di Ende Resmi Berdiri Berkat Gotong Royong
ENDE – Masjid Sin Al’Amin yang terletak di Numba Basa,…
Kasus Hogi Minaya, Anggota DPR: Kalau Saya Kapolda, Sudah Saya Pecat Kapolresta Sleman
JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menjadi sasaran…