Halangi KPK Usust Kasus, Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

pranusa.id May 10, 2023

FOTO:Komisi Pemberantasan Korupsi

Laporan: Srilinus Lino ¦ Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Selasa (9/5/2023), mulai menahan Stefanus Roy Rening yang merupakan pengacara dari Gubernur Papua Non-Aktif, Lukas Enembe. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sampai 28 Mei 2023, dan bisa diperpanjang selama proses penyidikan.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di hari yang sama di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan mengatakan, tersangka akan menjadi penghuni sementara Rumah Tahanan Markas Komando Puspom AL, yang ada di daerah Jakarta Utara.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” ujarnya.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa Stepanus Roy Rening menjadi tersangka terkait kasus merintangi proses hukum atau  obstruksi keadilan . KPK menduga Roy melakukan tindakan yang telah menghalangi KPK dalam proses hukum Lukas Enembe.

“Tim penyidik ​​KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk memperkuat tuduhan adanya pelanggaran merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Ghufron menuturkan ada 3 perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Roy. Pertama, Roy menyarankan menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik ​​agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal, kata Ghufron, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Perbuatan kedua, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Ketiga, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas tuduhan korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Roy melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum. Roy diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…
Tolak Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Program MBG Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan…
Kasus Korupsi BGN Terbongkar, ICW: Ganti Pimpinan Tak Cukup Tanpa Reformasi Sistem
JAKARTA, PRANUSA.ID – Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa pergantian pimpinan…
Heboh Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Dudung: Kita Konsentrasi Dulu ke MBG
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menyoroti…