Heboh Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Dudung: Kita Konsentrasi Dulu ke MBG

pranusa.id June 15, 2026

FOTO: Dudung Abdurachman

JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik senilai total Rp1,03 triliun di Badan Gizi Nasional.

Indikasi kerugian negara akibat praktik penyimpangan dana ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar hingga Rp400 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar, ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar, intinya ada dugaan mark up, ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat”, tandas Dudung di Jakarta pada hari Senin (15/6/2026).

Anggaran proyek bernilai fantastis tersebut diketahui telah dibayarkan penuh oleh jajaran pejabat lama BGN meskipun unit kendaraan masih dalam tahapan perakitan.

“Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, dan tapi ini sudah dibayar, oleh pejabat lama, ya”, ungkapnya.

Dudung menyerahkan keputusan terkait kelanjutan nasib pemanfaatan ribuan unit motor listrik tersebut sepenuhnya kepada Presiden maupun Kepala BGN yang baru Nanik Sudaryati Deyang.

“Ya sudah dibayar, ini kan sudah dirakit, nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN”, kata Dudung.

Ia menilai bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebenarnya memiliki penghasilan yang memadai untuk membeli kendaraan secara mandiri.

“Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan”, sambungnya.

Pemerintah pusat saat ini menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya, nanti lah kita bahas lagi ya, MBG dulu kita konsentrasi”, tegas Dudung.

Skandal proyek pengadaan motor listrik ini mencuat ke publik usai terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Lembaga penegak hukum tersebut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka lain yang turut terseret dalam kasus rasuah ini adalah pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa Andri Mulyono bertindak sebagai pihak penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.

“Tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka”, kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada hari Jumat (12/6/2026).

Laporan: Judirho | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hari Pertama MPLS, SMAN 1 Rasau Jaya Beri Edukasi Digital untuk Siswa Baru
RASAU JAYA, PRANUSA.ID — Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan…
Puan Maharani Ungkap DPR Diserang Hoaks: Kutipan Palsu hingga Narasi Penolakan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka…
Selebrasi Juara atau Panggung Politik? Kehadiran Trump di Final Piala Dunia Tuai Perdebatan
AMERIKA SERIKAT, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi…
Tuai Kecaman, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan…
Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Pakar: Ciptakan Kesan Tebang Pilih
JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan…