Hina DPR Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Kalau Rakyat Bersatu Tak Pilih DPR?

pranusa.id June 8, 2021

 

Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan menjadi sorotan sejak disosialisasikan pemerintah melalui Kemenkumham ke berbagai daerah.

Salah satu delik yang menjadi perbincangan diatur dalam Bab IX draf RUU KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasalnya, delik tersebut mengatur soal seseorang yang menghina lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu lantas menyindir peran lembaga DPR sebagai wakil rakyat.

“Wakil rakyat menghukum rakyat?” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip Pranusa.ID, Selasa (8/6/2021).

“Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” sindir dia.

Diketahui, Pasal 353 dan 354 RUU KUHP mengatur setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara akan terancam hukuman pidana penjara.

Hanya saja, Pasal 353 tidak mengatur soal penghinaan yang dilakukan melalui sarana teknologi atau media sosial sehingga mendapat hukuman yang lebih ringan.

Berikut bunyi Pasal 353 yang dimaksud:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, Pasal 354 mengatur soal penghinaan yang dilakukan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi atau media sosial dengan maksud diketahui umum diancam hukuman dua tahun penjara.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal tersebut.

Penulis: Jessica C. Ivanny

Editor: Bagas R. 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26