Hina DPR Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Kalau Rakyat Bersatu Tak Pilih DPR?

pranusa.id June 8, 2021

 

Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan menjadi sorotan sejak disosialisasikan pemerintah melalui Kemenkumham ke berbagai daerah.

Salah satu delik yang menjadi perbincangan diatur dalam Bab IX draf RUU KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasalnya, delik tersebut mengatur soal seseorang yang menghina lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu lantas menyindir peran lembaga DPR sebagai wakil rakyat.

“Wakil rakyat menghukum rakyat?” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip Pranusa.ID, Selasa (8/6/2021).

“Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” sindir dia.

Diketahui, Pasal 353 dan 354 RUU KUHP mengatur setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara akan terancam hukuman pidana penjara.

Hanya saja, Pasal 353 tidak mengatur soal penghinaan yang dilakukan melalui sarana teknologi atau media sosial sehingga mendapat hukuman yang lebih ringan.

Berikut bunyi Pasal 353 yang dimaksud:

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara itu, Pasal 354 mengatur soal penghinaan yang dilakukan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi atau media sosial dengan maksud diketahui umum diancam hukuman dua tahun penjara.

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal tersebut.

Penulis: Jessica C. Ivanny

Editor: Bagas R. 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
Jelang Malam Takbiran, Mabes Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Petasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Mabes Polri mengeluarkan…
Berlaku 28 Maret 2026, Menag Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa…
Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus adalah Terorisme, Prabowo: Harus Kita Kejar dan Usut!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
Pengungkapan Pelaku Teror KontraS, Pengamat: Bukti Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyoroti…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40