Ini Respons Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

pranusa.id January 25, 2021

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengadilan HAM hanya untuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip Okezone, Minggu (24/1/2021).

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

“(Untuk itu), sesuai rekomendasi Komnas, kasus enam orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” tutur Beka.

Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sekarang tinggal menunggu proses dari Presiden ke Polri,” imbuh dia.

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26