Jerinx Kasus ‘IDI Kacung WHO’ Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

pranusa.id November 19, 2020

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ memasuki babak penuntutan.

Dilansir CNN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx SID.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membacakan amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonis tiga tahun penjara.

Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sebelumnya telah melaporkan Jerinx atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Pada 13 Juni lalu, Jerinx melalui akun Instagram @jrxsid memang mengunggah materi yang berhubungan dengan ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO’.

Materi tersebut disertai caption “BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!”.

Atas perbuatannya, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Pss/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08