Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional | Pranusa.ID

Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional


Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu perpres tersebut dilansir detik, Sabtu (28/11/2020).

 

(Pss/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top