Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

pranusa.id November 28, 2020

Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu perpres tersebut dilansir detik, Sabtu (28/11/2020).

 

(Pss/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soroti Tragedi Bekasi Timur, Megawati Instruksikan Fraksi PDIP Audit Sistem Kereta Api Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan…
Resmikan Proyek Hilirisasi di Cilacap, Prabowo Tegaskan Indonesia Bukan Ladang Eksploitasi Asing
CILACAP, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak…
Polemik Pemindahan Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah…
Soroti Kecelakaan di Bekasi Timur, AHY Tekankan Evaluasi Sistem Keselamatan Transportasi Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan…
Operasional Kereta Jarak Jauh Normal, KAI Pastikan Tidak Ada Pembatalan Pascakecelakaan Bekasi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Vice President Corporate Communication PT KAI Anne…