Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

pranusa.id November 28, 2020

Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu perpres tersebut dilansir detik, Sabtu (28/11/2020).

 

(Pss/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Wamenko Otto Hasibuan Instruksikan Advokat Kuasai KUHAP Baru dan Junjung Tinggi Kejujuran
SEMARANG, PRANUSA.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi,…
Buka Musda Golkar Malut, Bahlil Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo
TERNATE, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi…
Negosiasi Damai Buntu, Trump Klaim Tidak Akan Desak Iran Kembali ke Meja Perundingan
MARYLAND, PRANUSA.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memastikan bahwa…
Gagal Capai Kesepakatan di Islamabad, AS Siapkan Blokade Selat Hormuz Hadapi Iran
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali…
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung, Kepala OPD Disodorkan Surat Mundur Tanpa Tanggal
TULUNGAGUNG, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019