Jual Beras Medium Berlabel Premium, Pelaku Usaha Terancam Penjara 5 Tahun

MAKASSAR – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan ancaman sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan, baik dalam harga maupun mutu beras. Peringatan keras ini bertujuan memberantas praktik manipulasi di pasaran.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, meminta semua pihak untuk tidak mencoba-coba memainkan harga, mutu, atau label beras di pasaran. Ia menekankan, manipulasi kualitas, seperti menjual beras medium dengan label premium atau memberikan informasi label yang tidak sesuai dengan isi kemasan, merupakan pelanggaran serius.
“Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai,” ujar Hermawan seusai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Rabu (22/10/2025).
Hermawan menjelaskan, Bapanas akan memastikan kebenaran kualitas beras melalui uji laboratorium selama 14 hari. Standar ini krusial untuk mencegah praktik curang. Ia mencontohkan, batas maksimal tingkat patahan (broken) pada beras premium adalah 15 persen. Jika melebihi 16 persen, beras tersebut otomatis dikategorikan sebagai medium.
“Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium dijual sebagai premium,” ucapnya.
Kendati demikian, Bapanas menyatakan akan mengedepankan pendekatan persuasif. Pelanggar yang baru pertama kali terbukti melakukan kecurangan akan diberikan teguran tertulis. Namun, jika ditemukan pengulangan, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha akan diterapkan.
Ancaman sanksi paling berat adalah penegakan hukum pidana. “Kami ingin menjaga suasana harmonis, tapi kalau masih bandel, sanksi terakhir adalah penegakan hukum pidana. Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” kata Hermawan.
Peringatan ini menyusul temuan signifikan sebelumnya yang diungkap oleh Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak) di pasar. Sidak tersebut membongkar praktik penjualan beras medium yang diklaim sebagai premium.
Dari kasus kecurangan tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 36 orang sebagai tersangka. Hermawan mengingatkan, praktik serupa juga diwaspadai terjadi di wilayah-wilayah lain, terutama yang bukan merupakan sentra produksi.
Dalam penegakan hukum, Bapanas menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk oknum pejabat daerah atau anggota aparat keamanan, akan ditindak.
“Kalau oknum TNI diproses di Peradilan Militer, sementara oknum Polri di pidana umum, sama dengan masyarakat lainnya,” kata Hermawan.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya