Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Penjara, KPK: Sesuai Fakta Persidangan

pranusa.id July 29, 2021

Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara

PRANUSA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berupa 11 tahun kurungan penjara sudah didasarkan pada fakta-fakta hasil persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri guna menanggapi banyak pertanyaan maupun pernyataan dari berbagai pihak terkait tuntutan terhadap Juliari yang dinilai terlalu rendah.

“Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/07/2021).

Ali mengatakan pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Juliari juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda, dan pencabutan hak politik.

“Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” ucap Ali.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yakni dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sebagai pemberatan tuntutan, kata dia, JPU KPK juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara jika tidak dibayarkan.

“Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara,” katanya.

Namun, ia mengatakan JPU tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari tersebut dan berharap Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU.

Sebagai informasi, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim dalam putusannya nanti agar meminta terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Juliari dinyatakan telah menerima uang korupsi bansos paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26