
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi, bersama seorang pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, terkait persoalan sisa kuota internet yang kerap hangus masa aktifnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sisa kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan oleh pelanggan wajib dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies dalam persidangan.
Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Selain itu, MK juga menginstruksikan para penyelenggara layanan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen terkait rincian harga, volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan pemakaian wajar secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan sisa kuota serta mekanisme pengaduan yang efektif.
Sebelumnya, para pemohon yang diwakili oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan tersebut karena menilai praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator telekomunikasi merugikan masyarakat, khususnya pekerja sektor informal digital seperti ojol dan pelaku UMKM kuliner daring, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
Laporan: Hendri | Editor: Michael