Kabulkan Gugatan Ojol dan Pedagang Online, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

pranusa.id July 24, 2026

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi, bersama seorang pedagang kuliner daring, Wahyu Triana Sari, terkait persoalan sisa kuota internet yang kerap hangus masa aktifnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sisa kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan oleh pelanggan wajib dilindungi sebagai hak milik sah pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies dalam persidangan.

Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Selain itu, MK juga menginstruksikan para penyelenggara layanan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi kepada konsumen terkait rincian harga, volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan pemakaian wajar secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan sisa kuota serta mekanisme pengaduan yang efektif.

Sebelumnya, para pemohon yang diwakili oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan tersebut karena menilai praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator telekomunikasi merugikan masyarakat, khususnya pekerja sektor informal digital seperti ojol dan pelaku UMKM kuliner daring, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku Romo Hendri di Yogyakarta: Refleksi Demokrasi dan Perlawanan Lewat Sastra
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Manusia dan demokrasi merupakan dua elemen yang…
Gandeng Mahasiswa UKDW dan Hongkong PolyU, SMP Budya Wacana Gelar Pemeriksaan Mata dan Penyuluhan Kesehatan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — SMP Budya Wacana Yogyakarta bekerja sama dengan…
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…
Alasan Sakit, Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi…