
SOLO, PRANUSA.ID — Mantan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan UU ITE terkait isu ijazah Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi melayangkan gugatan ganti rugi terhadap negara sebesar Rp4,27 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan sejak awal September 2026 dengan menempatkan Kejaksaan Agung RI sebagai termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
Gus Nur mengaku langkah hukum tersebut diambil secara spontan setelah melihat gelombang kriminalisasi atas polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut masih terus memakan korban hingga saat ini.
“Tuntutan ganti rugi ini spontan, tidak ada rencana, tidak ada konsep. Bahkan saya sudah berada di titik damai dengan diri sendiri, lupakan masa lalu,” kata Gus Nur di PN Solo, Senin (21/9/2026).
Meskipun telah menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Gus Nur merasa prihatin karena belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang membuktikan keaslian ijazah tersebut secara transparan.
“Kok masih berlaku kriminalisasi ini, padahal saya dipenjara 4 tahun tanpa ijazah aslinya (Jokowi). Dan belum ada inkrah detik ini, berkekuatan hukum. Ijazah saudara Presiden ke-7 sah, asli, tok tok tok, belum ada. Tapi sudah banyak orang ditangkap, dipenjara seperti saya,” tegasnya.
Berdasarkan perincian tim kuasa hukumnya, angka kerugian materiil Rp4,27 miliar tersebut mencakup kehilangan potensi pendapatan bimbingan umrah, pembatalan safari dakwah luar negeri, pembatalan hibah pesantren di Palu, hingga penyitaan properti studio podcast.
Gus Nur menegaskan bernazar tidak akan menggunakan sepeser pun uang hasil gugatan tersebut untuk kepentingan pribadi apabila dikabulkan oleh majelis hakim.
“Saya nazar, kalau Allah rida, dikabulkan dan dapat duit, itu duit langsung saya hambur ke rakyat. Saya tidak butuh duit itu,” pungkas Gus Nur.
Laporan: Severinus | Editor: Michael