
BANTUL, PRANUSA.ID — Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan jaringan masyarakat sipil memutar film dokumenter berjudul Makin Ditekan, Makin Melawan di Naluri Coffee, Tamantirto, Bantul, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan pemutaran film dan diskusi publik yang diinisiasi oleh Kawal Keadilan, Koreksi.org, dan GMNI UMY tersebut digelar guna merefleksikan kembali peristiwa penangkapan serampangan terhadap masyarakat sipil pascaaksi demonstrasi Agustus 2025.
Film dokumenter tersebut menyoroti dampak perburuan tahanan politik yang masih menyisakan trauma serta penderitaan fisik akibat tindak kekerasan aparat di dalam ruang penahanan.
Naskah dokumenter mencatat laporan Tim Komisi Pencari Fakta yang menemukan hampir 7.000 orang ditangkap dan lebih dari 700 di antaranya menjalani proses peradilan dengan jeratan pasal-pasal pidana serta UU ITE.
Dalam sesi diskusi, perwakilan GMNI UMY Nurul Awlia Irwan mengkritisi penggunaan instrumen hukum berupa pasal karet yang dinilainya sebagai bentuk represi berkedok legalitas guna mengkriminalisasi aktivis.
“Kalau dahulu Sukarno berhadapan dengan kolonial asing saat ini kita berhadapan dengan bangsa sendiri,” ujar Awlia mengawali jalannya diskusi.
Sementara itu, pemantik diskusi dari Kepal SPI, Gonjes, menegaskan bahwa gelombang perlawanan anak muda lahir akibat kegagalan dan kebebalan negara dalam memenuhi hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan dan lapangan kerja.
“Perlawanan kaum muda bukan perlawanan tanpa alasan, sudah pantas dilakukan karena pemerintah abai, pemerintah bebal,” tegas Gonjes.
Dari kacamata akademisi, dosen Fakultas Hukum UMY Yustian Dewi menyoroti pentingnya konsolidasi gerakan mahasiswa serta kehadiran tim advokasi hukum guna mencegah terjadinya penyiksaan terhadap massa aksi yang ditangkap.
Mantan tahanan politik dari Kawal Keadilan, Muhammad Fakhrurrozi (Paul), turut memberikan catatan kritis atas film tersebut dengan menyinggung dugaan keterlibatan intelijen dalam memprovokasi kerusuhan di lapangan.
“Saya sendiri cukup beruntung ketika ditangkap tidak mendapatkan tindak kekerasan, tidak diborgol karena sebelumnya UII dan SMI sebagai instansi tempat saya bernaung telah memberikan perlindungan hukum,” kata Paul membagikan pengalamannya selama enam bulan mendekam di penjara.
Laporan: Angga R. N | Editor: Michael