Kemenag dan Bareskrim Polri Bahas Sinergi Penguatan Pengawasan Lembaga Zakat

pranusa.id November 18, 2023

Ilustrasi: Zakat.

PRANUSA.ID– Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga zakat. Kolaborasi ini dibahas dalam Inhouse Training mengenai Tindak Pidana pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Inhouse Training berlangsung di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Hadir, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi dan Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan, beserta jajarannya.

Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan itu, Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.

“Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak,” ungkap Syauqi.

Ditegaskan Syauqi, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.

Ke depan, Ahmad Syauqi akan melibatkan pihak APH dalam bimbingan teknis (Bimtek) terkait zakat, khususnya berkaitan dengan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan zakat. “Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana. Misalnya, utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat,” ucap Syauqi.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan menyambut baik sinergi ini. Dia menegaskan komitmennya untuk menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Pengawasan dana zakat, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Koordinasi antara Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat,” tandas Ruben.

(Kemenag)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019