Kemenag dan Bareskrim Polri Bahas Sinergi Penguatan Pengawasan Lembaga Zakat

pranusa.id November 18, 2023

Ilustrasi: Zakat.

PRANUSA.ID– Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga zakat. Kolaborasi ini dibahas dalam Inhouse Training mengenai Tindak Pidana pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Inhouse Training berlangsung di Jakarta, Selasa (14/11/2023). Hadir, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi dan Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan, beserta jajarannya.

Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan itu, Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.

“Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak,” ungkap Syauqi.

Ditegaskan Syauqi, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.

Ke depan, Ahmad Syauqi akan melibatkan pihak APH dalam bimbingan teknis (Bimtek) terkait zakat, khususnya berkaitan dengan ranah pidana dalam pengelolaan keuangan zakat. “Kami akan melibatkan kepolisian apabila ada kasus dengan ranah pidana. Misalnya, utang yang tidak dapat ditagih dan menggunakan dana zakat,” ucap Syauqi.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, KBP. Ruben V. Takaendengan menyambut baik sinergi ini. Dia menegaskan komitmennya untuk menangani penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Pengawasan dana zakat, menurutnya, merupakan langkah penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dana zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang benar. Koordinasi antara Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag diharapkan dapat menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat,” tandas Ruben.

(Kemenag)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08