KPK Buka Suara Terkait Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

pranusa.id January 7, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Humas Kemenag

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau mencabut masa pencekalan sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan bukti.

“Tentu itu bergantung pada penyidik. Kalau nanti penyidik masih memerlukan keterangannya, ya pencegahan akan diteruskan atau diperpanjang,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa instrumen pencekalan digunakan untuk memastikan keberadaan seseorang yang keterangannya sangat dibutuhkan agar proses hukum tidak terhambat. Jika tim penyidik menilai proses pengumpulan bukti sudah cukup atau keterangan yang bersangkutan tidak lagi diperlukan dalam waktu dekat, maka status pencegahan bisa saja dicabut.

“Sebaliknya, kalau penyidik merasa sudah cukup atau keterangannya bisa didapatkan dengan cara lain tanpa harus dicegah, ya bisa saja tidak diperpanjang,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami berbagai dokumen dan hasil audit terkait kuota haji tambahan serta distribusi kuota yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2025. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau unsur kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut.

Pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diberlakukan sejak akhir masa jabatannya sebagai menteri, seiring dengan mencuatnya temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Januari 2026.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…