KPK Buka Suara Terkait Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

pranusa.id January 7, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Humas Kemenag

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau mencabut masa pencekalan sangat bergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan bukti.

“Tentu itu bergantung pada penyidik. Kalau nanti penyidik masih memerlukan keterangannya, ya pencegahan akan diteruskan atau diperpanjang,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa instrumen pencekalan digunakan untuk memastikan keberadaan seseorang yang keterangannya sangat dibutuhkan agar proses hukum tidak terhambat. Jika tim penyidik menilai proses pengumpulan bukti sudah cukup atau keterangan yang bersangkutan tidak lagi diperlukan dalam waktu dekat, maka status pencegahan bisa saja dicabut.

“Sebaliknya, kalau penyidik merasa sudah cukup atau keterangannya bisa didapatkan dengan cara lain tanpa harus dicegah, ya bisa saja tidak diperpanjang,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami berbagai dokumen dan hasil audit terkait kuota haji tambahan serta distribusi kuota yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2025. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau unsur kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut.

Pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diberlakukan sejak akhir masa jabatannya sebagai menteri, seiring dengan mencuatnya temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Januari 2026.

Laporan: Hendri | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…