
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia mulai menyiapkan regulasi dan tata tertib baru guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Langkah strategis tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin.
Pemerintah terus merancang penguatan kelembagaan pendidikan agama agar memiliki sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dan terstruktur. Pembentukan badan khusus tersebut diharapkan mampu membenahi tata kelola institusi sekaligus melindungi para peserta didik dari berbagai bentuk kejahatan.
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” kata Nasaruddin.
Selain memperketat sistem pengawasan struktural, kementerian juga mendorong institusi pendidikan tersebut untuk membangun budaya ruang publik yang sehat. Lembaga pendidikan agama ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi agen perubahan sosial dengan melibatkan peran aktif kaum perempuan.
“Pesantren, pemuda, dan perempuan, harus menjadi motor perubahan, kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” tutur Nasaruddin.
Pihak kementerian menegaskan komitmen mutlaknya untuk memproses tegas setiap pelaku pelecehan tanpa pandang bulu. Perubahan pendekatan penanganan dari reaktif menjadi preventif ini bertujuan memastikan keamanan generasi muda dalam menimba ilmu pengetahuan.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual, saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan, lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, dan harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” tegas Nasaruddin.
Laporan: Hendri | Editor: Arya