Kementerian PPPA Minta Aparat Tindak Tegas Guru Musik yang Cabuli 6 Anak

pranusa.id February 6, 2022

(Ilustrasi)

PRANUSA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas guru musik yang mencabuli enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kementerian PPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang diduga dilakukan seorang guru musik merupakan perbuatan keji.

“Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Nahar.

Menurutnya, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Hal itu mengingat korban anak yang berjumlah lebih dari satu orang.

Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.

“Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKBP3A sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya.

Ia menilai pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan sangat penting dilakukan para orang tua.

Nahar mengatakan orang tua merupakan sosok yang harus mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, dan mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.

“Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya orang tua dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Nahar. *(Antara)
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Gugat Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Pemohon Minta Presiden Prabowo Usul Dua Nama Cawapres Baru
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan terkait…
BPBD Catat 1.470 Kejadian Karhutla di Kaltim, Luas Lahan Terbakar Tembus 6.333 Hektare
BALIKPAPAN, PRANUSA.ID — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur…
Pria Bawa Golok yang Bubarkan Ibadah GKPI di Tangerang Akhirnya Minta Maaf
TANGERANG, PRANUSA.ID — Pria bergolok yang sempat membubarkan paksa kegiatan…
Klarifikasi Soal Sindiran “Pakar Gobl*k”, Natalius Pigai: Yang Dimaksud Prabowo adalah Pakar yang Merangkap Buzzer
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Buka Program Dasa Cita di TTU, Gubernur Melki Laka Lena Dorong Hilirisasi Tenun NTT
TIMOR TENGAH UTARA, PRANUSA.ID — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…