Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Wacana, Pemerintah Tunggu Evaluasi Ekonom

pranusa.id February 4, 2026

FOTO: ASN (Kemendagri)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait wacana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun 2026.

Meski isu kenaikan gaji tersebut santer terdengar seiring berjalannya rekrutmen PPPK, seluruh kebijakan penyesuaian gaji masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan, setidaknya satu kuartal lagi, untuk mencermati arah pergerakan indikator ekonomi agar lebih sinkron dan stabil sebelum mengambil keputusan strategis.

“Tetapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam acara media gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (4/2/2026).

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ASN diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru tanpa landasan fiskal yang kuat.

Walaupun belum ada kepastian nominal atau waktu pelaksanaan, wacana kenaikan gaji ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional.

Namun, fokus kebijakan dalam dokumen tersebut lebih diarahkan pada peningkatan kesejahteraan kelompok ASN tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, serta aparat pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema total reward yang mengaitkan kesejahteraan ASN dengan kinerja, yang mencakup tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan penghargaan lainnya.

Dengan demikian, selama belum ada aturan baru yang diterbitkan, besaran gaji PNS dan PPPK pada tahun 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40