Kenaikan Iuran BPJS, Pihak Istana: Warga Negara Berhak Menggugat ke MA

pranusa.id May 16, 2020

PRANUSA.ID — Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyebut pihak Istana tidak mempermasalahkan jika warga negara hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada,” kata Abetnego dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Meski begitu, Perpres 64/2020 yang juga digugat oleh komunitas tersebut belum mendapat respons.

Abetnego menegaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA. Keduanya memang mengatur kenaikan iuran BPJS, namun perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi juga mengatur adanya subsidi iuran bagi peserta kelas III.

“Berbeda kan, karena ada bantuan iuran,” tutur Abetnego. Menurutnya, jika dibandingkan dengan perpres yang dibatalkan MA, kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil.

Abetnego juga mengaku tidak mau berandai-andai terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS dari MA. Namun, ia mempersilakan warga yang ingin menggunakan haknya untuk melayangkan gugatan.

“Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya,” pungkasnya. (Cornelia/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08