Kenaikan Iuran BPJS, Pihak Istana: Warga Negara Berhak Menggugat ke MA

pranusa.id May 16, 2020

PRANUSA.ID — Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyebut pihak Istana tidak mempermasalahkan jika warga negara hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada,” kata Abetnego dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Meski begitu, Perpres 64/2020 yang juga digugat oleh komunitas tersebut belum mendapat respons.

Abetnego menegaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA. Keduanya memang mengatur kenaikan iuran BPJS, namun perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi juga mengatur adanya subsidi iuran bagi peserta kelas III.

“Berbeda kan, karena ada bantuan iuran,” tutur Abetnego. Menurutnya, jika dibandingkan dengan perpres yang dibatalkan MA, kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil.

Abetnego juga mengaku tidak mau berandai-andai terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS dari MA. Namun, ia mempersilakan warga yang ingin menggunakan haknya untuk melayangkan gugatan.

“Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya,” pungkasnya. (Cornelia/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan tambahan anggaran…
Pascabanjir Sumatra, Pemerintah Cabut Izin Usaha Perusak Lingkungan
JAKARTA — Satu bulan setelah banjir bandang dan tanah longsor…
Yesus sebagai Inspirasi Kasih
SOSOK INSPIRASI – Yesus sebagai inspirasi kasih tidak berhenti pada…
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Bambang Widjojanto Soroti KPK Belum Tetapkan Tersangka Sampai Saat ini
JAKARTA — Penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah…
Hari Keempat Pencarian KM Putri Sakinah, Tim SAR Temukan Jenazah Perempuan di Perairan Labuan Bajo
LABUAN BAJO — pencarian terhadap warga negara asing asal Spanyol…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08