Ketahuan Disewakan, Tanah Jaminan Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

pranusa.id November 6, 2021

FOTO: Menko Polhukam dan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. (Foto: medgo.id)

PRANUSA.ID– Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Oleh karena itu, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

“Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu,” kata Mahfud, Jumat (05/11/2021).

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.

“Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh,” papar Mahfud.

Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan seluas 124 hektare itu merupakan lahan PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ia menyampaikan PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri. Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

 

Liputan: Syaiful Hakim/Antara

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dituduh Punya Saham di Toba Pulp Lestari, Luhut: Saya Malah Rekomendasikan Penutupan
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,…
Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk…
Pemerintah Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah pada Tahun 2026
BANJARBARU – Pemerintah menetapkan target renovasi terhadap 60.000 bangunan sekolah…
Target Pemerintah di Akhir 2026: 82,9 Juta Rakyat Terima Makan Bergizi Gratis
BALIKPAPAN – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan optimisme tinggi terhadap keberhasilan…
Wakili AHY di Natal Demokrat, SBY: Mataharinya Hanya Satu, Mas Agus
JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono…