Kinerja Baik, PPPK Paruh Waktu Bisa Mengabdi Sampai Batas Usia Pensiun

pranusa.id January 23, 2026

Ilustrasi ASN. (Tribun)

JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam manajemen ASN, masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak lagi terbatas pada periode singkat, melainkan dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.

“PPPK Paruh Waktu pun bisa diperpanjang sampai pensiun selama posisi tersebut masih tersedia dan beban kerja instansi masih memerlukan dukungan personel,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari regulasi terbaru, Jumat (23/1/2026).

Batas usia pensiun yang berlaku tetap merujuk pada standar nasional ASN, yakni 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.

Perpanjangan kontrak ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang objektif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama pegawai yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin berat dan target kinerjanya tercapai, hak mereka untuk mengabdi hingga purna tugas akan dilindungi oleh negara.

Selain kepastian masa kerja, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perubahan status ini dapat dilakukan tanpa harus melalui proses tes ulang, melainkan difokuskan pada penilaian kinerja dan ketersediaan alokasi anggaran daerah.

“Mekanisme pengangkatan ini tidak memerlukan tes ulang dari awal, kuncinya ada pada evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran daerah,” jelas aturan tersebut.

Kebijakan ini dirancang sebagai solusi jalan tengah untuk menata tenaga honorer tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dengan skema ini, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki jenjang karier yang lebih jelas dalam birokrasi pemerintahan.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40