
JAKARTA – Pemerintah memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam manajemen ASN, masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak lagi terbatas pada periode singkat, melainkan dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.
“PPPK Paruh Waktu pun bisa diperpanjang sampai pensiun selama posisi tersebut masih tersedia dan beban kerja instansi masih memerlukan dukungan personel,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari regulasi terbaru, Jumat (23/1/2026).
Batas usia pensiun yang berlaku tetap merujuk pada standar nasional ASN, yakni 58 tahun untuk jabatan pelaksana dan 60 tahun untuk jabatan fungsional.
Perpanjangan kontrak ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja tahunan yang objektif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selama pegawai yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin berat dan target kinerjanya tercapai, hak mereka untuk mengabdi hingga purna tugas akan dilindungi oleh negara.
Selain kepastian masa kerja, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Perubahan status ini dapat dilakukan tanpa harus melalui proses tes ulang, melainkan difokuskan pada penilaian kinerja dan ketersediaan alokasi anggaran daerah.
“Mekanisme pengangkatan ini tidak memerlukan tes ulang dari awal, kuncinya ada pada evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran daerah,” jelas aturan tersebut.
Kebijakan ini dirancang sebagai solusi jalan tengah untuk menata tenaga honorer tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dengan skema ini, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki jenjang karier yang lebih jelas dalam birokrasi pemerintahan.
Laporan: Severinus | Editor: Michael