Tak Punya Filter Konten Negatif, Kemkomdigi Resmi Blokir Fitur Grok AI di Platform X

pranusa.id January 23, 2026

ILUSTRASI: Blokir

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pemblokiran terhadap fitur kecerdasan buatan Grok AI milik platform X (Twitter) dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa fitur tersebut memiliki kemampuan mengubah foto biasa menjadi konten yang mengandung unsur pornografi tanpa adanya batasan yang memadai.

“Dimana foto bisa diubah dengan generative AI menjadi foto yang sifatnya pornografi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut,” ujar Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Nezar menekankan bahwa kemampuan teknologi tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Anti-Pornografi yang berlaku di tanah air.

Pemerintah menilai ketiadaan mekanisme filter atau guardrails pada Grok AI sangat membahayakan masyarakat, sehingga langkah pemblokiran dianggap sebagai tindakan tegas yang diperlukan.

“Itu (Grok AI) jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nezar mengungkapkan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam mengambil kebijakan ini, karena beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara juga telah menolak kehadiran fitur tersebut.

Menurutnya, Malaysia dan Filipina turut mengikuti jejak Indonesia dalam membatasi akses Grok AI demi melindungi warganya dari penyalahgunaan teknologi.

“Langkah kita (blokir Grok AI) tidak sendirian, Malaysia dan Filipina juga mengikuti jejak kita, ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok,” tuturnya.

Meski demikian, Wamenkomdigi menyatakan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan bergantung pada itikad baik platform milik Elon Musk tersebut untuk memperbaiki sistemnya.

Akses terhadap Grok AI baru akan dibuka kembali jika pihak pengembang telah menghapus fitur generatif yang memungkinkan pembuatan konten pornografi tersebut.

“Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-banned sementara Grok, sampai fitur tersebut bisa dihapuskan,” pungkas Nezar.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…