
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin mengategorikan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi.
Langkah hukum tersebut dinilai sangat memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat melalui celah revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengungkapkan, draf perbaikan UU Kehutanan sejatinya sudah rampung di tingkat komisi dan telah melewati tahap penyelarasan di Badan Legislasi (Baleg).
Oleh karena itu, penyisipan klausul mengenai terorisme lingkungan tinggal menunggu terbitnya Surat Presidensiil (Surpres) dari Istana.
“Sudah selesai di Komisi IV dan sudah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan bisa dimasukan saat pembahasan dengan pemerintah,” kata Alex, Sabtu (24/10/2026).
Gagasan mengenai sanksi terorisme ekologi ini pertama kali digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menginstruksikan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperketat jerat hukum bagi para perusak lingkungan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membenarkan arahan Presiden tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan opsi perombakan regulasi agar kejahatan karhutla skala besar dapat ditindak secara khusus sebagai aksi teror terhadap ekosistem.
“Perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LH juga hal yang sama, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi,” kata Supratman.
Laporan: Severinus | Editor: Michael