Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Sebaliknya!

pranusa.id June 11, 2021

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. (Tribun)

PRANUSA.ID — Pemerintah rencananya akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor jasa pendidikan seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih mengaku heran lantaran konstitusi menekankan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.

“Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, pembiayaan pendidikan oleh negara secara tegas diatur dalam pasal 31 ayat (2) amandemen ke-4 UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula,” tegas Fikri.

Selain itu, Fikri juga menyoroti bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang secara jelas mengatur alokasi belanja negara untuk pendidikan minimal sebesar 20 persen.

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, bunyi pasal tersebut.

“Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” tutur dia.

Ia lantas mengingatkan betapa seriusnya konsekuensi yang bisa didapatkan jika melakukan pelanggaran atas konstitusi, terlebih terkait pendidikan anak bangsa.

“Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Fikri.

“Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak,” ujarnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019