Korupsi Kuota Haji: Usai Periksa Yaqut, KPK Bakal Panggil Gus Alex dan Bos Maktour

pranusa.id December 17, 2025

FOTO: KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua sosok kunci lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini disiapkan penyidik sebagai tindak lanjut usai memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menganalisis keterangan yang diberikan Yaqut dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025). Keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara serta membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini. Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya dugaan kerugian negara. Sejak dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK mengestimasi kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga menduga skandal ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Fokus utama penyidikan ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengungkap kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan tersebut secara rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya harus dialokasikan untuk haji reguler.

Laporan: Marianus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Menkomdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Patuh
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan…
Gubernur Pramono Anung Sebut Transjakarta Beri Kontribusi Ekonomi Rp73,8 Triliun bagi DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan…
Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40