KPK akan Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Tanah DKI

pranusa.id May 28, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andika Prasetia/detik.com)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Anies rencananya akan dipanggil sebagai saksi. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Suara, Jumat (28/5).

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali Fikri.

Ali menilai pemanggilan perlu dilakukan untuk menerangkan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut. Untuk itu, KPK akan memeriksa para pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu.

Ia menyebut KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dimaksud. KPK masih berupaya mengumpulkan bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun lainnya.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli antara pihak pembeli, Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan pihak penjual, Anja Runtunewe di hadapan notaris di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana pada tanggal 8 April 2019 lalu.

Di saat yang sama, telah dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.

Tak lama kemudian, dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar atas perintah Yoory.

Uang yang digunakan untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur itu diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

“Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Saat ini, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Akui Keliru Analisis Data, Rismon Minta Maaf ke Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA – Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi…
Audiensi dengan PMKRI, Kapolres Ende Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi
ENDE – Kepolisian Resor (Polres) Ende menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam…
Tolak Penggusuran UMKM Ndao, Dua Organisasi Mahasiswa dan Pedagang Ancam Tutup Total Akses Jalan
ENDE – Aliansi yang tergabung dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Tak Perlu ‘Panic Buying’, Pemkot dan Polresta Pontianak Jamin Stok BBM Aman Selama Ramadan
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama aparat kepolisian dan…
Bapanas Proyeksikan Ketersediaan Beras Nasional Capai 47,1 Juta Ton pada 2026
JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memproyeksikan total ketersediaan beras…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40