
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan daerah, yang kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penangkapan terhadap pejabat publik tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus suap pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kebenaran penindakan tersebut meski lembaga antirasuah itu belum merinci secara spesifik proyek pengadaan mana yang menjadi objek perkara.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini, adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim penyelidik KPK saat ini masih terus mendalami dugaan praktik korupsi tersebut dengan memeriksa secara maraton sejumlah pejabat di daerah terkait.
“Terkait dengan pengadaannya ini juga masih akan terus didalami karena ini sedang berlangsung juga permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” jelas Budi memaparkan perkembangan penyidikan.
Ia memastikan bahwa pihak KPK nantinya akan menyampaikan secara transparan dan lengkap kepada publik mengenai dinas-dinas mana saja yang terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Sebagai informasi, tim penindakan KPK menggelar operasi senyap tersebut pada Selasa pagi di wilayah Semarang dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat.
Selain Bupati Fadia Arafiq, penyidik lembaga antirasuah tersebut turut mengamankan dua orang lainnya yang diketahui berstatus sebagai orang kepercayaan dan ajudan sang bupati.
Ketiga pihak yang terjaring OTT tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK guna menggali keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyidik KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk segera menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya