Tok! MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Sebut Permohonan Masih Prematur

pranusa.id March 2, 2026

Ilustrasi Hukum/Net.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut masih terlampau prematur untuk disidangkan.

Penolakan administratif ini didasarkan pada fakta bahwa pembuat undang-undang saat ini belum merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu guna menyongsong kontestasi politik pada 2029 mendatang.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memerintahkan rasionalisasi angka ambang batas parlemen kepada DPR dan pemerintah melalui putusan yang berbeda.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Senin (2/3/2026).

Majelis hakim menyoroti bahwa lembaga legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk undang-undang saat ini masih memiliki waktu dan wewenang untuk menindaklanjuti putusan MK sebelumnya.

Oleh sebab itu, gugatan baru terkait besaran persentase ambang batas dinilai tidak relevan untuk diajukan saat ini karena norma hukum yang baru sama sekali belum terbentuk.

“Mahkamah menilai permohonan a quo adalah prematur karena pembentuk undang-undang sedang dalam proses menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” ujar hakim konstitusi saat membacakan uraian pertimbangan hukum.

Berdasarkan alasan putusan yang bersifat prematur tersebut, MK memutuskan untuk tidak masuk lebih jauh ke dalam penilaian pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.

Mahkamah secara konsisten menyerahkan proses penentuan rumusan angka rasional untuk ambang batas parlemen tersebut kepada proses open legal policy di ranah legislatif.

Keputusan peradilan konstitusi ini sekaligus memastikan bahwa kepastian aturan terkait ambang batas parlemen akan sepenuhnya bergantung pada hasil revisi UU Pemilu yang akan dibahas di Senayan kelak.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…