Tok! MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Sebut Permohonan Masih Prematur

pranusa.id March 2, 2026

Ilustrasi Hukum/Net.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tersebut masih terlampau prematur untuk disidangkan.

Penolakan administratif ini didasarkan pada fakta bahwa pembuat undang-undang saat ini belum merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu guna menyongsong kontestasi politik pada 2029 mendatang.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Mahkamah sebelumnya telah memerintahkan rasionalisasi angka ambang batas parlemen kepada DPR dan pemerintah melalui putusan yang berbeda.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Senin (2/3/2026).

Majelis hakim menyoroti bahwa lembaga legislatif dan eksekutif sebagai pembentuk undang-undang saat ini masih memiliki waktu dan wewenang untuk menindaklanjuti putusan MK sebelumnya.

Oleh sebab itu, gugatan baru terkait besaran persentase ambang batas dinilai tidak relevan untuk diajukan saat ini karena norma hukum yang baru sama sekali belum terbentuk.

“Mahkamah menilai permohonan a quo adalah prematur karena pembentuk undang-undang sedang dalam proses menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” ujar hakim konstitusi saat membacakan uraian pertimbangan hukum.

Berdasarkan alasan putusan yang bersifat prematur tersebut, MK memutuskan untuk tidak masuk lebih jauh ke dalam penilaian pokok perkara yang didalilkan oleh para pemohon.

Mahkamah secara konsisten menyerahkan proses penentuan rumusan angka rasional untuk ambang batas parlemen tersebut kepada proses open legal policy di ranah legislatif.

Keputusan peradilan konstitusi ini sekaligus memastikan bahwa kepastian aturan terkait ambang batas parlemen akan sepenuhnya bergantung pada hasil revisi UU Pemilu yang akan dibahas di Senayan kelak.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sindir Narasi Indonesia Gelap, Prabowo: Mau Kabur? Mungkin Mau ke Yaman, Silakan!
CILACAP, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto mempersilakan pihak-pihak yang pesimistis…
Sekda Fransiskus Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN di Manggarai Barat
LABUAN BAJO, PRANUSA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus…
Din Syamsuddin Tegaskan Tuduhan Penistaan Agama Terhadap Jusuf Kalla Tidak Berdasar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru bicara pertemuan Din Syamsuddin menyampaikan keprihatinan…
Prabowo Dijadwalkan Hadir, Ratusan Ribu Pekerja Akan Padati Peringatan May Day di Monas
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengonfirmasi…
Rangkul Diaspora NTT di Yogyakarta, Gubernur Melki Dorong Perantau Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…