KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp55 M ke TNI AL

pranusa.id February 24, 2021

(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima aset kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/2021).

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000.

Perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin.

Adapun, aset berupa tanah yang diserahkan itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jatim dengan luas 2.100 m² dan bangunan di atasnya seluas 2.400 m².

“Seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI AL merupakan salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Mariano Lejap
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi untuk Memperdalam Penyelidikan Kasus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tersangka…
Tegas Lanjutkan MBG, Prabowo: Daripada Uang Dikorupsi, Lebih Baik Rakyat Bisa Makan
BOGOR, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan program makan bergizi…
Webinar Borneo Bajenta: Melalui Tradisi Sangan Mendorong Pembangunan Sumber Daya Manusia Kalteng
LAMANDAU, PRANUSA.ID— Tradisi berkisah lisan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat…
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40