KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp55 M ke TNI AL

pranusa.id February 24, 2021

(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima aset kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/2021).

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000.

Perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin.

Adapun, aset berupa tanah yang diserahkan itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jatim dengan luas 2.100 m² dan bangunan di atasnya seluas 2.400 m².

“Seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI AL merupakan salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Mariano Lejap
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Telan 192 Korban Jiwa, Pemulihan Agam Pascabencana Masih Tersendat
AGAM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan…
Konflik Internal PBNU, Gus Yahya Tegaskan Siap Islah dan Terbuka untuk Diperiksa
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH…
Tak Tahan Ibu Sering Dianiaya, Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung
MEDAN – Tragedi memilukan mengguncang lingkungan akademis Universitas Sumatera Utara…
Jimly Asshiddiqie: Perhatian Publik Luar Biasa, Reformasi Polri Harus Konkret
JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan…
Libur Sekolah, BGN Pastikan Makanan Bergizi Gratis Tetap Disalurkan ke Rumah Siswa
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi…