KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp55 M ke TNI AL

pranusa.id February 24, 2021

(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima aset kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/2021).

Aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000.

Perkara tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin.

Adapun, aset berupa tanah yang diserahkan itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jatim dengan luas 2.100 m² dan bangunan di atasnya seluas 2.400 m².

“Seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI AL merupakan salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Mariano Lejap
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26