KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Hingga Rp100 Miliar

pranusa.id March 14, 2026

FOTO: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Humas Kemenag

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Kasus penyimpangan kuota haji ini tercatat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi langkah penyitaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Asep menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” terangnya.

Aset berupa uang tunai tersebut terdiri atas 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi. Selain menyita uang tunai, pihak KPK juga mengamankan empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK baru melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis malam. Mantan Menteri Agama tersebut ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sampai dengan 31 Maret 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sementara itu, sisa kuota sebesar 92 persen secara aturan diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

Mengacu pada regulasi tersebut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dibagikan secara proporsional, yakni 18.400 untuk jemaah haji reguler yang setara dengan porsi 92 persen, dan 1.600 untuk kuota haji khusus yang setara dengan porsi 8 persen.

Dengan perhitungan normal tersebut, seharusnya total kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara itu, total kuota haji khusus yang semula berjumlah 17.680 orang seharusnya hanya bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Kebijakan pembagian tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut membuat negara mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Laporan: Christian | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Damri Pontianak Siapkan 64 Armada untuk 20 Rute Perjalanan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Perum Damri Cabang Pontianak menyatakan kesiapan penuh…
Yusril Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
Maafkan Rismon Sianipar, Soal ‘Restorative Justice’ Jokowi Serahkan ke Kuasa Hukum
SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka…
Bantah Indonesia Alami Resesi, Menkeu Purbaya Pastikan Daya Beli Masyarakat Membaik
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kondisi…
Prabowo Kritik Pengamat yang Dinilai Kerap Melontarkan Pandangan Pesimistis Tentang Pemerintah
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti sikap sebagian…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40